Kenali Jenis SIM yang berlaku di Indonesia
Jenis satu ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor. Akan tetapi, terdapat pembagian 3 kategori khusus Surat Izin Mengemudi C yang bergantung pada muatan cc atau kapasitas silinder.
Pertama, ialah C1 yang dikhususkan bagi sepeda motor kurang dari 250 cc. Kedua, yakni C2 yang diperuntukkan bagi sepeda motor lebih dari 250 cc. Lalu terakhir, yaitu C3 untuk pengemudi sepeda motor lebih dari 500 cc.
- D
Jenis Surat Izin Mengemudi D dikeluarkan bagi pengemudi kendaraan khusus. Maksud dari hal ini adalah penyandang difabel yang bisa mengemudikan mobil.
Surat Izin Mengemudi Umum
Seusai mengetahui jenis SIM perseorangan, maka selanjutnya Anda lebih baik mengenal jenis umum. Seperti namanya, jenis Surat Izin Mengemudi ini diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kepentingan umum.
Maksud dari ‘umum’ tersebut adalah untuk tujuan komersil, seperti angkutan barang atau orang. Nah, berikut ini adalah jenis-jenisnya:
- A Umum
Ini diperuntukkan bagi Anda pengemudi kendaraan bermotor. Kualifikasi berat maksimal kendaraan dilarang lebih dari 3.500 kilogram.
- B1 Umum
Kalau yang satu ini dikhususkan bagi Anda pengemudi mobil bertujuan komersil untuk barang atau penumpang. Berat maksimal yang diperbolehkan bisa melampaui 1.000 kilogram.
- B2 Umum
Jenis ini ditujukan untuk Anda pengemudi kendaraan penarik maupun bermotor gandengan. Kualifikasi berat maksimum melebihi 1.000 kilogram.
Nah, itulah beberapa jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM yang harus Anda ketahui. Dengan begitu, Anda bisa mudah memahami persyaratan serta mempersiapkan tes-nya. Demikianlah artikel kali ini, semoga bisa memberi Anda manfaat.
Jika sudah mengetahui jenis SIM, Anda juga perlu memeriksa kesehatan kendaraan. Pastikan Anda selalu memeriksakan kesehatan kendaraan anda di bengkel resmi Suzuki terdekat atau Anda bisa kunjungi website resmi Suzuki Indonesia untuk jadwal booking service kendaraan.