Kenali Jenis SIM yang berlaku di Indonesia

icon 19 July 2022
icon Admin

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan persyaratan terwajib yang harus dipenuhi oleh pengendara kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi dan kemampuan pengendara dalam menjalankan kendaraan di jalan.

Selain itu, mengantongi Surat Izin Mengemudi pun bisa membuat Anda lebih tenang dan aman saat berkendara tanpa khawatir ancaman tilang. Sebab, mendapatkan tilang memerlukan proses pengurusan yang cukup rumit.

Pada Pasal 77 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009, terdapat 2 tipe Surat Izin Mengemudi. Pertama yakni ‘Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan’, lalu yang kedua adalah ‘Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum’.

Maka sebab itu, Anda perlu mengetahui jenis-jenis Surat Izin Mengemudi supaya mempermudah pengurusannya di kemudian hari. Terkait hal ini, sebaiknya ketahui jenis-jenisnya pada artikel ini!

Jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM Kendaraan Bermotor

Seperti yang telah disebut sebelumnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia memberlakukan 2 tipe Surat Izin Mengemudi, yakni perorangan dan umum. Tujuan diadakannya masing-masing tipe tersebut jelaslah beda.

Maka dari itu, melalui tujuan serta persyaratan yang sebelumnya telah ditentukan, Anda sebaiknya jangan sampai keliru mengurus Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor. Sebab, akan sia-sia jika terdapat kekeliruan tipe dan tidak cocok dengan kebutuhan Anda.

Nah, berikut merupakan jenis SIM yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan pengurusan dan tes:

Surat Izin Mengemudi Perseorangan

Tipe ini mempunyai 5 jenis Surat Izin Mengemudi yang perlu untuk Anda ketahui. Di antaranya adalah berikut ini:

  • A

Surat Izin Mengemudi A diperuntukkan bagi Anda yang merupakan pengendara mobil. Kualifikasi berat mobil untuk jenis Surat Izin Mengemudi A yakni tidak lebih dari 3.500 kilogram.

  • B1

Surat Izin Mengemudi B1 dikhususkan untuk Anda pengemudi mobil penumpang serta barang perseorangan. Kualifikasi berat  mobil untuk jenis B ini yakni lebih dari 3.500 kilogram.

Umumnya, kendaraan yang dimaksud dalam kualifikasi tersebut adalah mobil bus perseorangan maupun untuk pengangkut barang. 

  • B2

Surat Izin Mengemudi B2 diperuntukkan bagi Anda pengendara kendaraan penarik, alat berat, maupun truk gandeng perseorangan. Kualifikasi berat maksimal kendaraan penarik untuk SIM ini melebihi 1.000 kilogram. 

  • C

Jenis satu ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor. Akan tetapi, terdapat pembagian 3 kategori khusus Surat Izin Mengemudi C yang bergantung pada muatan cc atau kapasitas silinder.

Pertama, ialah C1 yang dikhususkan bagi sepeda motor kurang dari 250 cc. Kedua, yakni C2 yang diperuntukkan bagi sepeda motor lebih dari 250 cc. Lalu terakhir, yaitu C3 untuk pengemudi sepeda motor lebih dari 500 cc. 

  • D

Jenis Surat Izin Mengemudi D dikeluarkan bagi pengemudi kendaraan khusus. Maksud dari hal ini adalah penyandang difabel yang bisa mengemudikan mobil.

Surat Izin Mengemudi Umum

Seusai mengetahui jenis SIM perseorangan, maka selanjutnya Anda lebih baik mengenal jenis umum. Seperti namanya, jenis Surat Izin Mengemudi ini diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kepentingan umum.

Maksud dari ‘umum’ tersebut adalah untuk tujuan komersil, seperti angkutan barang atau orang. Nah, berikut ini adalah jenis-jenisnya: 

  • A Umum

Ini diperuntukkan bagi Anda pengemudi kendaraan bermotor. Kualifikasi berat maksimal kendaraan dilarang lebih dari 3.500 kilogram.

  • B1 Umum

Kalau yang satu ini dikhususkan bagi Anda pengemudi mobil bertujuan komersil untuk barang atau penumpang. Berat maksimal yang diperbolehkan bisa melampaui 1.000 kilogram.

  • B2 Umum

Jenis ini ditujukan untuk Anda pengemudi kendaraan penarik maupun bermotor gandengan. Kualifikasi berat maksimum melebihi 1.000 kilogram.

Nah, itulah beberapa jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM yang harus Anda ketahui. Dengan begitu, Anda bisa mudah memahami persyaratan serta mempersiapkan tes-nya. Demikianlah artikel kali ini, semoga bisa memberi Anda manfaat.

Jika sudah mengetahui jenis SIM, Anda juga perlu memeriksa kesehatan kendaraan. Pastikan Anda selalu memeriksakan kesehatan kendaraan anda di bengkel resmi Suzuki terdekat atau Anda bisa kunjungi website resmi Suzuki Indonesia untuk jadwal booking service kendaraan.