Berita

    Kenali Jenis SIM yang berlaku di Indonesia

    SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan persyaratan terwajib yang harus dipenuhi oleh pengendara kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi dan kemampuan pengendara dalam menjalankan kendaraan di jalan.

    Selain itu, mengantongi Surat Izin Mengemudi pun bisa membuat Anda lebih tenang dan aman saat berkendara tanpa khawatir ancaman tilang. Sebab, mendapatkan tilang memerlukan proses pengurusan yang cukup rumit.

    Pada Pasal 77 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009, terdapat 2 tipe Surat Izin Mengemudi. Pertama yakni ‘Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan’, lalu yang kedua adalah ‘Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum’.

    Maka sebab itu, Anda perlu mengetahui jenis-jenis Surat Izin Mengemudi supaya mempermudah pengurusannya di kemudian hari. Terkait hal ini, sebaiknya ketahui jenis-jenisnya pada artikel ini!

    Jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM Kendaraan Bermotor

    Seperti yang telah disebut sebelumnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia memberlakukan 2 tipe Surat Izin Mengemudi, yakni perorangan dan umum. Tujuan diadakannya masing-masing tipe tersebut jelaslah beda.

    Maka dari itu, melalui tujuan serta persyaratan yang sebelumnya telah ditentukan, Anda sebaiknya jangan sampai keliru mengurus Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor. Sebab, akan sia-sia jika terdapat kekeliruan tipe dan tidak cocok dengan kebutuhan Anda.

    Nah, berikut merupakan jenis SIM yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan pengurusan dan tes:

    Surat Izin Mengemudi Perseorangan

    Tipe ini mempunyai 5 jenis Surat Izin Mengemudi yang perlu untuk Anda ketahui. Di antaranya adalah berikut ini:

    • A

    Surat Izin Mengemudi A diperuntukkan bagi Anda yang merupakan pengendara mobil. Kualifikasi berat mobil untuk jenis Surat Izin Mengemudi A yakni tidak lebih dari 3.500 kilogram.

    • B1

    Surat Izin Mengemudi B1 dikhususkan untuk Anda pengemudi mobil penumpang serta barang perseorangan. Kualifikasi berat  mobil untuk jenis B ini yakni lebih dari 3.500 kilogram.

    Umumnya, kendaraan yang dimaksud dalam kualifikasi tersebut adalah mobil bus perseorangan maupun untuk pengangkut barang. 

    • B2

    Surat Izin Mengemudi B2 diperuntukkan bagi Anda pengendara kendaraan penarik, alat berat, maupun truk gandeng perseorangan. Kualifikasi berat maksimal kendaraan penarik untuk SIM ini melebihi 1.000 kilogram. 

    • C