Kenali Jenis SIM yang berlaku di Indonesia

icon 19 July 2022
icon Admin

Pertama, ialah C1 yang dikhususkan bagi sepeda motor kurang dari 250 cc. Kedua, yakni C2 yang diperuntukkan bagi sepeda motor lebih dari 250 cc. Lalu terakhir, yaitu C3 untuk pengemudi sepeda motor lebih dari 500 cc. 

  • D

Jenis Surat Izin Mengemudi D dikeluarkan bagi pengemudi kendaraan khusus. Maksud dari hal ini adalah penyandang difabel yang bisa mengemudikan mobil.

Surat Izin Mengemudi Umum

Seusai mengetahui jenis SIM perseorangan, maka selanjutnya Anda lebih baik mengenal jenis umum. Seperti namanya, jenis Surat Izin Mengemudi ini diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kepentingan umum.

Maksud dari ‘umum’ tersebut adalah untuk tujuan komersil, seperti angkutan barang atau orang. Nah, berikut ini adalah jenis-jenisnya: 

  • A Umum