Kenali Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO
Ketika membeli mobil baru, asuransi menjadi salah satu hal yang harus Anda urus mengingat tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas di Indonesia. Di Indonesia, ada dua jenis asuransi yang kerap dipilih yaitu asuransi mobil all risk dan TLO.
Lalu, apa perbedaan asuransi all risk dan TLO? Berikut ulasan lengkapnya.
- Asuransi Mobil All Risk
Asuransi All Risk adalah asuransi mobil komprehensif yang dapat menanggung biaya kerusakan pada mobil baik berupa kerusakan minor seperti tergores atau penyok, sampai kerusakan major seperti kehilangan atau pencurian.
Asuransi ini banyak dipilih oleh pengemudi karena mencakup segala kerusakan baik kecil maupun besar. Namun biaya premi asuransi yang harus dibayar lebih besar jika dibandingkan dengan asuransi TLO. Hal tersebut karena perlindungan asuransi ini lebih menyeluruh dibanding TLO.
Belum lagi asuransi ini juga bisa diperluas mencakup kerusakan akibat bencana alam, sabotase, banjir maupun karena tawuran.
- Premi Asuransi All Risk
Lalu, berapa biaya premi asuransi All Risk? Penentuan biaya premi sendiri dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti usia mobil, model, wilayah serta kategori pertanggungan.
Ketentuan harga premi sudah dijelaskan pada surat edaran OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Adapun ketentuan harga premi adalah sebagai berikut.
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
1 | 0 – Rp 125 juta | 3.82% – 4.20% | 3.26% – 3.59% | 2.53% – 2.78% |
2 | >Rp 125 juta – Rp 400 juta | 2.67% – 2.94% | 2.47% – 2.72% | 2.69% – 2.96% |
3 | >Rp 200 juta – Rp 400 juta | 2.18% – 2.40% | 2.08% – 2.29% | 1.79% – 1.97% |
4 | >Rp 400 juta – Rp 800 juta | 1.20% – 1.32% | 1.20% – 1.32% | 1.14% – 1.16% |
5 | >Rp 800 juta | 1.05% – 1.16% | 1.05% – 1.16% | 1.05% – 1.16% |
Wilayah 1 mencakup wilayah Sumatera dan sekitarnya
Wilayah 2 mencakup wilayah DKI Jakarta, Jabar, Banten dan sekitarnya
Wilayah 3 mencakup semua wilayah selain wilayah pertama dan kedua
- Menghitung Premi Asuransi All Risk
Misal mobil Anda memiliki harga Rp200 juta, Anda berada di wilayah 2 dan Anda mengambil asuransi kategori 3, maka harga premi yang perlu dibayarkan yaitu: 2.08% x Rp200 juta = Rp4.16 juta.
Premi tersebut perlu Anda bayar setahun sekali untuk perlindungan selama satu tahun.
- Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)
Sesuai dengan namanya, asuransi TLO adalah asuransi yang dapat menanggung segala kerusakan dengan syarat kerusakan mobil di atas 75% atau kerusakan keseluruhan mobil seperti kehilangan atau pencurian.
Berbeda dengan asuransi All Risk yang dapat menanggung semua jenis kerusakan, apabila mobil Anda hanya mengalami kerusakan minor di bawah 75% maka Anda tidak bisa melakukan klaim asuransi TLO.
Itulah mengapa biaya premi asuransi ini lebih murah. Lalu, berapa biaya premi asuransi ini?
- Premi Asuransi TLO
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
1 | 0 – Rp125 juta | 0.47% – 0.56% | 0.65% – 0.78% | 0.51% – 0.56% |
2 | >Rp125 juta – Rp400 juta | 0.63% – 0.69% | 0.44% – 0.53% | 0.44% – 0.48% |
3 | >Rp200 juta – Rp400 juta | 0.41% – 0.46% | 0.38% – 0.42% | 0.29% – 0.35% |
4 | >Rp400 juta – Rp800 juta | 0.25% – 0.30% | 0.25% – 0.30% | 0.23% – 0.27% |
5 | >Rp800 juta | 0.20% – 0.24% | 0.20% – 0.24% | 0.20% – 0.24% |
- Menghitung Premi Asuransi TLO
Misal mobil Anda memiliki harga Rp200 juta, Anda berada di wilayah 2 dan Anda mengambil uang pertanggungan kategori 3, maka berikut premi yang perlu Anda bayar: 0.38% x Rp200 juta = Rp 760 ribu.
Itulah perbedaan antara asuransi mobil All Risk dan TLO. Jika Anda menginginkan asuransi yang dapat melindungi mobil Anda dari segala kerusakan maka All Risk bisa Anda pilih. Namun jika Anda ingin mendapat proteksi mobil dari kehilangan maka bisa mengambil asuransi TLO.
Mau mendapatkan tips/info berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzukiumc.co.id/ untuk informasi selanjutnya.