Kenali Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk dan TLO

icon 27 October 2022
icon Admin

Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Ketika membeli mobil baru, asuransi menjadi salah satu hal yang harus Anda urus mengingat tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas di Indonesia. Di Indonesia, ada dua jenis asuransi yang kerap dipilih yaitu asuransi mobil all risk dan TLO. 

Lalu, apa perbedaan asuransi all risk dan TLO? Berikut ulasan lengkapnya.

  • Asuransi Mobil All Risk

Asuransi All Risk adalah asuransi mobil komprehensif yang dapat menanggung biaya kerusakan pada mobil baik berupa kerusakan minor seperti tergores atau penyok, sampai kerusakan major seperti kehilangan atau pencurian. 

Asuransi ini banyak dipilih oleh pengemudi karena mencakup segala kerusakan baik kecil maupun besar. Namun biaya premi asuransi yang harus dibayar lebih besar jika dibandingkan dengan asuransi TLO. Hal tersebut karena perlindungan asuransi ini lebih menyeluruh dibanding TLO.

Belum lagi asuransi ini juga bisa diperluas mencakup kerusakan akibat bencana alam, sabotase, banjir maupun karena tawuran.

  • Premi Asuransi All Risk

Lalu, berapa biaya premi asuransi All Risk? Penentuan biaya premi sendiri dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti usia mobil, model, wilayah serta kategori pertanggungan. 

Ketentuan harga premi sudah dijelaskan pada surat edaran OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Adapun ketentuan harga premi  adalah sebagai berikut.

KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
10 – Rp 125 juta3.82% – 4.20% 3.26% – 3.59%2.53% – 2.78%
2>Rp 125 juta – Rp 400 juta2.67% – 2.94%2.47% – 2.72%2.69% – 2.96%
3>Rp 200 juta – Rp 400 juta2.18% – 2.40%2.08% – 2.29%1.79% – 1.97%
4>Rp 400 juta – Rp 800 juta1.20% – 1.32%1.20% – 1.32%1.14% – 1.16%
5>Rp 800 juta1.05% – 1.16%1.05% – 1.16%1.05% – 1.16%

Wilayah 1 mencakup wilayah Sumatera dan sekitarnya

Wilayah 2 mencakup wilayah DKI Jakarta, Jabar, Banten dan sekitarnya

Wilayah 3 mencakup semua wilayah selain wilayah pertama dan kedua

  • Menghitung Premi Asuransi All Risk

Misal mobil Anda memiliki harga Rp200 juta, Anda berada di wilayah 2 dan Anda mengambil asuransi kategori 3, maka harga premi yang perlu dibayarkan yaitu: 2.08% x Rp200 juta = Rp4.16 juta.

Premi tersebut perlu Anda bayar setahun sekali untuk perlindungan selama satu tahun.

  • Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)

Sesuai dengan namanya, asuransi TLO adalah asuransi yang dapat menanggung segala kerusakan dengan syarat kerusakan mobil di atas 75% atau kerusakan keseluruhan mobil seperti kehilangan atau pencurian. 

Berbeda dengan asuransi All Risk yang dapat menanggung semua jenis kerusakan, apabila mobil Anda hanya mengalami kerusakan minor di bawah 75% maka Anda tidak bisa melakukan klaim asuransi TLO. 

Itulah mengapa biaya premi asuransi ini lebih murah. Lalu, berapa biaya premi asuransi ini? 

  • Premi Asuransi TLO
KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
10 – Rp125 juta0.47% – 0.56% 0.65% – 0.78%0.51% – 0.56%
2>Rp125 juta – Rp400 juta0.63% – 0.69%0.44% – 0.53%0.44% – 0.48%
3>Rp200 juta – Rp400 juta0.41% – 0.46%0.38% – 0.42%0.29% – 0.35%
4>Rp400 juta – Rp800 juta0.25% – 0.30%0.25% – 0.30%0.23% – 0.27%
5>Rp800 juta0.20% – 0.24%0.20% – 0.24%0.20% – 0.24%
  • Menghitung Premi Asuransi TLO

Misal mobil Anda memiliki harga Rp200 juta, Anda berada di wilayah 2 dan Anda mengambil uang pertanggungan kategori 3, maka berikut premi yang perlu Anda bayar: 0.38% x Rp200 juta = Rp 760 ribu.

Itulah perbedaan antara asuransi mobil All Risk dan TLO. Jika Anda menginginkan asuransi yang dapat melindungi mobil Anda dari segala kerusakan maka All Risk bisa Anda pilih. Namun jika Anda ingin mendapat proteksi mobil dari kehilangan maka bisa mengambil asuransi TLO.

Mau mendapatkan tips/info berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzukiumc.co.id/ untuk informasi selanjutnya.