Ketahui Cara Mengurus BPKB yang Hilang & Biayanya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah sebuah buku yang berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas POLRI).
Buku pemilik kendaraan bermotor ini harus selalu disimpan oleh para pemilik kendaraan dan jangan sampai BPKB hilang. Apabila BPKB terlanjur hilang, maka terdapat syarat yang harus dipenuhi serta langkah yang harus dilakukan untuk mengurusnya.
- Syarat mengurus BPKB hilang
Persyaratan yang harus dilengkapi ketika akan mengurus kehilangan sebuah buku pemilik kendaraan bermotor ini, di antaranya yaitu:
- Surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemilik kendaraan
- Surat kehilangan yang didapatkan dari kepolisian
- Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim)
- Fotokopi identitas diri, seperti KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Surat keterangan dari bank pemerintah
- Kertas hasil cek fisik kendaraan
- Bukti pemberitaan kehilangan BPKB dari media massa
- Cara mengurus BPKB hilang
Setelah mengetahui syarat-syarat yang diperlukan, berikut adalah langkah yang bisa Anda lakukan apabila BPKB hilang:
1. Melaporkan kehilangan
Sama seperti ketika mengurus kehilangan barang pada umumnya, untuk mengurus kehilangan BPKB, langkah pertama yang juga harus dilakukan, yaitu melaporkan kehilangan kepada kepolisian.
Laporkanlah detail kronologi bagaimana kejadian BPKB Anda hilang. Pihak kepolisian akan membuatkan surat laporan kehilangan atas BPKB Anda.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang perlu Anda tandatangani.
2. Datang ke samsat dan isi form
Mendatangi kantor samsat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan BPKB baru.
3. Membuat surat pernyataan bermaterai
Buat surat pernyataan bahwa BPKB Anda hilang. Surat tersebut harus disertai materai.
4. Membuat iklan di media massa
Saat kehilangan BPKB dan hendak mengurus yang baru, Anda akan diminta untuk memasang informasi kehilangan di media massa. Hal ini wajib dilakukan agar BPKB yang hilang tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.
5. Membuat surat keterangan dari bank
Hal ini diperlukan dengan maksud untuk mengetahui bahwa kendaraan Anda sedang tidak dijadikan jaminan oleh bank.
6. Cek fisik kendaraan anda
Melakukan cek fisik kendaraan merupakan langkah yang wajib dilakukan karena merupakan salah satu yang ada di dalam persyaratan untuk menerbitkan BPKB baru. Guna cek fisik kendaraan adalah untuk menyesuaikan kondisi kendaraan dengan dokumen yang ada.
7. Mengumpulkan seluruh persyaratan ke loket yang tersedia
Segera mengunjungi loket untuk mengumpulkan seluruh persyaratan yang telah lengkap.
8. Membayarkan biaya pengurusan BPKB
Sama seperti mengurus SIM, maka terdapat biaya yang harus Anda keluarkan ketika mengurus BPKB hilang dan ingin membuat BPKB baru.
9. Menunggu BPKB baru terbit
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka anda tinggal menunggu BPKB baru anda selesai dikerjakan. Biasanya memakan waktu kurang lebih satu bulan.
- Biaya mengurus BPKB hilang
Harga yang perlu dibayarkan ketika mengurus BPKB yang hilang tentu beragam. Hal tersebut bergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), telah dijelaskan bahwa terdapat biaya yang harus dibayar untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), tanda nomor kendaraan bermotor, STNK, BPKB, dan surat-surat lainnya.
Biaya yang perlu dikeluarkan bagi setiap orang yang ingin menerbitkan buku pemilik kendaraan motor baru, yaitu sebesar 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan sebesar 375.000 untuk kasus kendaraan beroda empat atau lebih.
Langkah pengurusan BPKB hilang memang terbilang merepotkan. Persyaratan yang perlu dilengkapi juga tidak sedikit. Namun, sebagai warga negara yang baik, apabila kehilangan buku pemilik kendaraan bermotor, Anda diharuskan untuk segera mengurusnya. Sebagai langkah pencegahan, maka sebaik mungkin untuk selalu menyimpan surat-surat resmi, seperti BPKB di tempat aman dan tidak mudah terselip.