Ketahui Cara Mengurus BPKB yang Hilang & Biayanya

Harga yang perlu dibayarkan ketika mengurus BPKB yang hilang tentu beragam. Hal tersebut bergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), telah dijelaskan bahwa terdapat biaya yang harus dibayar untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), tanda nomor kendaraan bermotor, STNK, BPKB, dan surat-surat lainnya.
Biaya yang perlu dikeluarkan bagi setiap orang yang ingin menerbitkan buku pemilik kendaraan motor baru, yaitu sebesar 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan sebesar 375.000 untuk kasus kendaraan beroda empat atau lebih.
Langkah pengurusan BPKB hilang memang terbilang merepotkan. Persyaratan yang perlu dilengkapi juga tidak sedikit. Namun, sebagai warga negara yang baik, apabila kehilangan buku pemilik kendaraan bermotor, Anda diharuskan untuk segera mengurusnya. Sebagai langkah pencegahan, maka sebaik mungkin untuk selalu menyimpan surat-surat resmi, seperti BPKB di tempat aman dan tidak mudah terselip.