Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
-
Keterlambatan Satu Tahun
Jika Anda telah terlambat membayar pajak selama satu tahun, maka inilah rumus untuk menghitung pembayarannya:
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
-
Keterlambatan Dua Tahun
Jika Anda terlambat membayar pajak selama dua tahun, maka berikut jumlah yang perlu dibayarkan:
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
-
Keterlambatan di Bawah Dua Bulan