Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Jika Anda terlambat membayar pajak selama dua bulan, maka berikut adalah rumus untuk menghitung pembayarannya:
PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
Dalam rumus tersebut, yang dimaksud dengan PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, atau besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut.
Selanjutnya, untuk SWDKLLJ, itu merupakan singkatan dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Besaran yang perlu dibayarkan dalam hal ini yaitu 100.000 rupiah untuk kendaraan mobil, sedangkan motor yaitu sebesar 32.000 rupiah.
-
Keterlambatan Enam Bulan Bulan
Kedua, apabila Anda terlambat membayar pajak selama enam bulan , maka berikut adalbulanah rumus untuk menghitung biayanya: