Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil, perlu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu, jika Anda terlambat membayarnya, maka akan dikenai denda pajak mobil yang harus dibayarkan.
Apakah Anda sudah tahu tentang cara menghitung denda pajak tersebut? Jika belum, maka artikel ini sangat perlu untuk disimak, lalu pastikan Anda membayar pajak tepat waktu supaya tidak perlu terkena denda.
Mengenal tentang Denda Pajak Mobil
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kendaraan bermotor perlu membayarkan pajak kendaraan, termasuk kendaraan roda empat seperti mobil. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya.
Terdapat batas waktu pembayaran yang perlu dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan, sehingga Anda harus membayar pajak tepat pada waktunya, tidak boleh melewati batas tersebut.
Jika ada pemilik kendaraan yang tidak membayarnya tepat waktu, maka orang tersebut dinyatakan masuk ke dalam kategori wanprestasi dalam mematuhi kewajibannya, sehingga perlu membayarkan sejumlah denda atas keterlambatannya.
Selain berkewajiban membayarkan denda, ada pula risiko dan sanksi lain yang akan diterima oleh pemilik kendaraan atau pengguna kendaraan tersebut.
Maka dari itu, pajak ini memang harus menjadi perhatian penting, sehingga dapat dibayarkan tepat pada waktunya. Pastikan bahwa Anda telah melakukan berbagai persiapan pendanaan terkait pajak kendaraan bermotor.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
iStock
Denda terkait pajak kendaraan ini terhitung berdasarkan bulan keterlambatan dalam melakukan pembayaran PKB. Denda ini memiliki sistematika perhitungan yang perlu ditaati oleh pembayar pajak, yaitu sebagai berikut:
-
Keterlambatan Dua Bulan
Jika Anda terlambat membayar pajak selama dua bulan, maka berikut adalah rumus untuk menghitung pembayarannya:
PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
Dalam rumus tersebut, yang dimaksud dengan PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, atau besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut.
Selanjutnya, untuk SWDKLLJ, itu merupakan singkatan dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Besaran yang perlu dibayarkan dalam hal ini yaitu 100.000 rupiah untuk kendaraan mobil, sedangkan motor yaitu sebesar 32.000 rupiah.
-
Keterlambatan Enam Bulan Bulan
Kedua, apabila Anda terlambat membayar pajak selama enam bulan , maka berikut adalbulanah rumus untuk menghitung biayanya:
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
-
Keterlambatan Satu Tahun
Jika Anda telah terlambat membayar pajak selama satu tahun, maka inilah rumus untuk menghitung pembayarannya:
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
-
Keterlambatan Dua Tahun
Jika Anda terlambat membayar pajak selama dua tahun, maka berikut jumlah yang perlu dibayarkan:
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
-
Keterlambatan di Bawah Dua Bulan
Jika Anda hanya terlambat satu hari dalam membayarkan pajak, maka tidak perlu membayar denda, cukup membayar sejumlah pajak kendaraannya saja.
Namun, jika sudah dua hari atau lebih hingga satu bulan, maka perlu membayar denda sebesar 25% x PKB.
Risiko dan Sanksi atas Keterlambatan Bayar Pajak
Masa pembayaran pajak merupakan hal yang sama dengan masa berlakunya STNK. Maka dari itu, jika masa pembayaran pajak telah terlewat, STNK Anda sudah tidak berlaku lagi.
Jika Anda berkendara dengan menggunakan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis, maka hal tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat ditilang oleh polisi lalu lintas yang berjaga.
Itulah berbagai penjelasan tentang pembayaran pajak kendaraan, khususnya tentang denda yang perlu dibayarkan jika Anda terlambat dalam membayar pajak kendaraan mobil. Ini adalah pengetahuan umum yang sebaiknya diketahui oleh setiap pemilik mobil.