Pengertian, Syarat, dan Cara Menghitung BBNKB

- BBNKB: Rp200 juta x 1% = Rp2.000.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp200 juta x 2% = Rp4.000.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000