Standar dan Sanksi Uji Emisi Mobil di Surabaya: Apa yang Sebenarnya Berlaku?
Berdasarkan Permen LHK No. 8 Tahun 2023, ambang batas setelah tahun 2018 khusus kendaraan penumpang (kategori M) diukur pada saat mobil berada di kondisi idle adalah 0,5% untuk nilai CO maksimal.
Dengan nilai HC maksimal di 100 ppm, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya seperti di tahun 2007 yang menerapkan batasan HC maksimal hingga 150 ppm.
Mengapa Ambang Batas Emisi Kian Menentukan Legalitas Kendaraan
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini makin terikat dengan hasil uji gas buang. Pemerintah daerah bersama instansi terkait mulai menerapkan sanksi administratif secara bertahap bagi mobil yang tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Konsekuensinya nyata. Pemilik kendaraan dapat dikenai tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih tinggi, bahkan menghadapi penolakan saat perpanjangan masa berlaku dokumen di Samsat.
Kadar karbon monoksida dan hidrokarbon yang melebihi batas menandakan pembakaran tidak tuntas.