Apa Itu Uji Kir Pada Mobil. Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Uji Kir merupakan salah satu persyaratan untuk mobil angkutan penumpang dan barang. Dalam uji Kir sejumlah inspeksi dilakukan untuk memastikan mobil yang dipakai sebagai kendaraan niaga layak digunakan sebagai moda angkutan jalan raya. Uji Kir ini berkaitan dengan keselamatan berkendara sehingga harus menjadi kewajiban angkutan niaga. Biasanya mobil yang wajib melakukan uji Kir adalah unit yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Maksud pengujian mobil dengan usia tersebut agar mengetahui apakah ia masih aman atau tidak.
Faktor keamanan kendaraan di Tanah Air yang kerap diabaikan, membuat uji Kir menjadi satu hal wajib bagi pengguna mobil. Jika sebelumnya uji Kir hanya diperuntukan bagi mobil niaga dengan plat kuning atau umum. Belakangan mobil berplat hitam juga wajib melakukan uji Kir.
Itu sebabnya saat ini, uji Kir juga berlaku untuk dump truck, truk tangki, mobil double cabin, pick up, bus, taksi, angkutan kota, travel, dan kendaraan khusus, seperti truk gandeng dan sejenisnya
Syarat Uji Kir
Untuk melakukan uji Kir, pemohon perlu melengkapi diri dengan beberapa dokumen yang berkaitan dengan identitas diri dan surat kendaraan seperti BPKB Mobil, STNK, KTP, Sertifikat registrasi uji tipe, Izin trayek dan Bukti pembayaran biaya uji KIR yang lama.
Elemen dalam Uji Kir
Sebagaimana tujuan awal uji Kir untuk memastikan kelayakan dan keamanan mobil, saat melakukan operasional baik untuk mengangkut penumpang maupun barang, sejumlah elemen pada mobil ikut diinspeksi atau diuji oleh petugas berwenang. Elemen-elemen yang diperiksa saat uji Kir adalah fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya, emisi gas buang, tingkat kebisingan kendaraan, keakuratan sistem kemudi, aki-kaki mobil, akurasi speedometer, sistem pengereman, sistem rem parkir, dan kedalaman alur ban mobil.
Selanjutnya petugas juga memeriksa kaca mobil, fungsi mesin, karburator, transmisi dan fungsi klakson. Semua komponen atau piranti ini dianggap sangat berpengaruh dalam mendukung keselamatan berkendara, karena itu harus berfungsi optimal.
Cara Pendaftaran Uji Kir
Untuk melakukan Uji Kir, selain melengkapi dokumen sebagai syarat, pemohon harus melakukan pendaftaran baik secara offline atau online agar mendapatkan jadwal, mengingat banyak mobil yang ikut melakukan uji Kir. Pendaftaran online uji Kir bisa dilakukan di website resmi pemerintah setempat yang berwenang melakukan uji Kir. Misalnya di DKI Jakarta, Anda perlu mendaftarkan diri di website ekir.jakarta.go.id.
Setelah pendaftaran Anda akan mendapatkan jadwal, kemudian membawa unit mobil Anda ke tempat lokasi pengujian Kir yang ditentukan. Kemudian Anda akan melakukan pembayaran uji KIR ke loket bank bersangkutan.
Setelah semuanya dilakukan maka petugas akan melakukan pemeriksaan teknis secara visual terhadap unit, diikuti pengujian emisi gas buang dan tingkat kebisingan mobil Anda
Biaya Uji Kir
Setelah melakukan uji Kir, Anda akan mendapatkan buku Kir yang berlaku selama enam bulan. Artinya dua kali setahun Anda wajib memperpanjang buku Kir tersebut untuk memastikan mobil Anda layak jalan. Untuk melakukan uji Kir butuh biaya. Biasanya ketentuan biaya uji Kir di setiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerahnya.
Sebagai contoh, untuk wilayah jakarta, biaya Kir variatif tergantung tipe mobil yang diuji. Untuk kendaraan jenis IV atau kendaraan roda tiga dikenakan biaya Rp 71 ribu, mobil penumpang umum Rp 62 ribu, mobil barang biayanya Rp 87 ribu, bus Rp 87 ribu, kendaraan khusus Rp 87 ribu dan mobil atau truk tempel atau gandengan Rp 87 ribu.
Uraian di atas sebagai petunjuk untuk pengurusan uji Kir. Jika Anda merupakan pebisnis angkutan, yang taat hukum dan aturan, sebaiknya Anda rutin melakukan uji Kir, untuk memastikan mobil Anda ada dalam kondisi terbaik dan layak jalan untuk keamanan bersama customer Anda.
Jika anda berencana membeli sebuah kendaraan mobil baik itu niaga atau selain niaga, Anda dapat mengunjungi dealer resmi suzuki
untuk berkonsultasi di website resmi kami.