Kenali Jenis SIM yang berlaku di Indonesia

icon 19 July 2022
icon Admin
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan persyaratan terwajib yang harus dipenuhi oleh pengendara kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi dan kemampuan pengendara dalam menjalankan kendaraan di jalan.

Selain itu, mengantongi Surat Izin Mengemudi pun bisa membuat Anda lebih tenang dan aman saat berkendara tanpa khawatir ancaman tilang. Sebab, mendapatkan tilang memerlukan proses pengurusan yang cukup rumit.

Pada Pasal 77 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009, terdapat 2 tipe Surat Izin Mengemudi. Pertama yakni ‘Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan’, lalu yang kedua adalah ‘Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum’.

Maka sebab itu, Anda perlu mengetahui jenis-jenis Surat Izin Mengemudi supaya mempermudah pengurusannya di kemudian hari. Terkait hal ini, sebaiknya ketahui jenis-jenisnya pada artikel ini!

Jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM Kendaraan Bermotor