Ketahui Cara Mengurus BPKB yang Hilang & Biayanya
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah sebuah buku yang berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas POLRI).
Buku pemilik kendaraan bermotor ini harus selalu disimpan oleh para pemilik kendaraan dan jangan sampai BPKB hilang. Apabila BPKB terlanjur hilang, maka terdapat syarat yang harus dipenuhi serta langkah yang harus dilakukan untuk mengurusnya.
- Syarat mengurus BPKB hilang
Persyaratan yang harus dilengkapi ketika akan mengurus kehilangan sebuah buku pemilik kendaraan bermotor ini, di antaranya yaitu:
- Surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemilik kendaraan
- Surat kehilangan yang didapatkan dari kepolisian
- Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim)
- Fotokopi identitas diri, seperti KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Surat keterangan dari bank pemerintah
- Kertas hasil cek fisik kendaraan
- Bukti pemberitaan kehilangan BPKB dari media massa
- Cara mengurus BPKB hilang
Setelah mengetahui syarat-syarat yang diperlukan, berikut adalah langkah yang bisa Anda lakukan apabila BPKB hilang: