Apa Itu Uji Kir Pada Mobil. Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Uji Kir merupakan salah satu persyaratan untuk mobil angkutan penumpang dan barang. Dalam uji Kir sejumlah inspeksi dilakukan untuk memastikan mobil yang dipakai sebagai kendaraan niaga layak digunakan sebagai moda angkutan jalan raya. Uji Kir ini berkaitan dengan keselamatan berkendara sehingga harus menjadi kewajiban angkutan niaga. Biasanya mobil yang wajib melakukan uji Kir adalah unit yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Maksud pengujian mobil dengan usia tersebut agar mengetahui apakah ia masih aman atau tidak.
Faktor keamanan kendaraan di Tanah Air yang kerap diabaikan, membuat uji Kir menjadi satu hal wajib bagi pengguna mobil. Jika sebelumnya uji Kir hanya diperuntukan bagi mobil niaga dengan plat kuning atau umum. Belakangan mobil berplat hitam juga wajib melakukan uji Kir.
Itu sebabnya saat ini, uji Kir juga berlaku untuk dump truck, truk tangki, mobil double cabin, pick up, bus, taksi, angkutan kota, travel, dan kendaraan khusus, seperti truk gandeng dan sejenisnya
Syarat Uji Kir