Berita

    Pengertian, Syarat, dan Cara Menghitung BBNKB

    BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor biasanya akan kita lihat di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Angka ini memang dibutuhkan ketika kendaraan berpindah tangan. Apa itu BBNKB sendiri? BBNKB adalah jumlah yang harus dibayarkan ketika kendaraan berpindah tangan.

    Kali ini, kita akan mengetahui bagaimana menghitung BBNKB, khususnya BBNKB mobil. Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

    Sesuai Pasal 1 angka 14 UU PDRD, definisi dari BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

     Berikut adalah perhitungan detail dari BBNKB mobil:

    - BBNKB: Rp200 juta x 1% = Rp2.000.000

    - Pajak Kendaraan Bermotor: Rp200 juta x 2% = Rp4.000.000

    - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000

    - Biaya administrasi STNK: Rp50.000

    - Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

    - Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000

    - Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000

    - Biaya pendaftaran: Rp100.000

    Namun, untuk menghitung sederhana dari BBNKB mobil adalah 1% dari harga jual dari mobil tersebut. Namun, jika mengikuti hitungan lengkap seperti di atas. Biaya yang dikenakan untuk BBNKB adalah Rp 6.968.000.

    Namun, untuk tangan pertama BBNKB yang dikenakan bisa mencapai 20% dari harga jual. Alias harga baru dari mobil tersebut

    Itulah informasi seputar BBNKB yang harus anda ketahui. Jika anda , ingin membeli produk mobil suzuki, anda bisa mengunjungi  website dealer suzuki di https://www.suzukiumc.co.id/  . Dapatkan promo menarik & hadiah yang lainnya.